Program Asimilasi Pada Warga Binaan Lapas Singkawang



Singkawang - Selasa (27/09)

Program Asimilasi Pada Warga Binaan Lapas Singkawang


Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana di dalam kehidupan masyarakat. Setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif berhak mengikuti program asimilasi. Program ini gratis dan tidak dipungut biasa sama sekali.


Pada kesempatan kali ini, sebanyak lima orang warga binaan Lapas Singkawang melaksanakan Asimilasi Rumah (Asirum). Program asimilasi bisa berjalan dengan sukses dengan dukungan dari keluarga Warga binaan pemasyarakatan guna melakukan pengawasan ataupun memantau warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran hukum kembali.


Disaat yang sama, Plh. Kalapas Singkawang berikan pengarahan kepada Warga binaan yang menjalankankan program Asimilasi Rumah (Asirum) tentang dasar hukumnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 perihal penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Kanwil Kemenkumham Kalbar

@Kemenkumham_RI

@DITJEN_PAS

@kumham_kalbar

@divpaskalbar

#KumhamPasti

#KumhamKalbar

Posting Komentar

0 Komentar