Singkawang, 2 Agustus 2025 — Sebanyak 10 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang hari ini resmi mendapatkan pembebasan amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kepala Lapas Singkawang, David Anderson Setiawan, menjelaskan bahwa Lapas Singkawang menjadi satuan kerja dengan jumlah penerima amnesti terbanyak di wilayah Kalimantan Barat. “Ini merupakan bukti bahwa proses pembinaan yang dilakukan berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi warga binaan,” ungkapnya.
Sebanyak total 10 orang yang mendapat amnesti. Pemberian amnesti ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan hasil evaluasi pembinaan selama menjalani masa pidana.
Proses pembebasan berlangsung tertib dan lancar. Para warga binaan yang dibebaskan disambut hangat oleh keluarga mereka yang menanti di Lapas Singkawang.
Diharapkan, dengan adanya amnesti ini, para mantan narapidana dapat memulai kehidupan baru yang lebih baik dan menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat. Lapas Singkawang akan terus mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian dari tujuan pemasyarakatan.
0 Komentar