Singkawang, 17 Agustus 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahn (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 464 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang menerima Remisi Umum Tahun 2026. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti proses pembinaan di Lapas.
Pemberian Remisi Umum tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Kota Singkawang pada Senin (17/8). Secara simbolis, remisi diserahkan langsung oleh Wali Kota Singkawang kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIB Singkawang dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Singkawang, dari total 690 warga binaan yang terdiri dari 574 narapidana dan 116 tahanan, sebanyak 464 narapidana memperoleh Remisi Umum. Penerima remisi terdiri dari 456 orang Remisi Umum I (RU I) dan 8 orang Remisi Umum II (RU II).
Sebanyak 456 orang yang memperoleh RU I mendapatkan pengurangan masa pidana dengan rincian, 50 orang menerima remisi 1 bulan, 87 orang menerima 2 bulan, 157 orang menerima 3 bulan, 86 orang menerima 4 bulan, 68 orang menerima 5 bulan, dan 8 orang menerima 6 bulan.
Sementara itu, 8 orang menerima Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi. Rinciannya, 1 orang menerima remisi 1 bulan, 3 orang menerima 2 bulan, 1 orang menerima 3 bulan, 2 orang menerima 5 bulan, dan 1 orang menerima 6 bulan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Melalui momentum ini, Lapas Kelas IIB Singkawang terus berkomitmen melaksanakan pembinaan secara optimal dan memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.



0 Komentar