Singkawang, 6 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang hari ini melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN) di lingkungan kerja Lapas Singkawang.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di ruang rapat sahardjo Lapas Singkawang dan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Singkawang beserta jajaran, serta Kepala BNN Kota Singkawang bersama tim. Dalam sambutannya, Kalapas Singkawang menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Lapas Singkawang dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
"Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat langkah-langkah pencegahan serta meningkatkan kesadaran dan integritas seluruh petugas Lapas dalam mendukung upaya P4GN," ujar Kalapas.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Singkawang menyambut baik kerja sama ini dan berharap sinergi yang dibangun dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika, terutama di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang memiliki peran penting dalam proses pembinaan narapidana.
Dalam ruang lingkup kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan berbagai kegiatan, seperti penyuluhan, tes urin berkala, pelatihan penguatan integritas, hingga pertukaran informasi terkait potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Lapas Singkawang berharap dapat semakin meningkatkan efektivitas program pencegahan dan pemberantasan narkotika, tidak hanya di kalangan petugas, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan bagi warga binaan.
0 Komentar