Singkawang (15/05) - Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dan berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor: B-439/0.1.17 Eku.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas berkas perkara tindak pidana Perlindungan Anak maka dilaksanakan pengeluaran tahanan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Penyerahan Barang Bukti kepada Saksi Korban oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang yang dilaksanakan pada Senin 15 Mei 2023 Pukul : 12.50 WIB di Lapas Klas II B Singkawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang diwakili oleh Kasi Pidum, Edy Kusbiyantoro berharap tahanan tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi dan setelah ini korban tidak ada tuntutan dikemudian hari.
Kemudian Kalapas Priyo Tri Laksono menyampaikan Restorative Justice merupakan salah satu program dan tugas pemerintah dalam menyelesaikan perkara hingga tidak sampai ke tahap peradilan dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.
#KumhamPasti #KumhamKalbar #KalbarPastiMantap #MenpanRB Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa Lapas Singkawang
0 Komentar