Kalapas Singkawang Berikan Remisi Kepada Dua Warga Binaan Lanjut Usia

Singkawang, 2 Juni 2025 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang hari ini memberikan remisi kepada dua orang warga binaan yang berusia di atas 70 tahun. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kalapas Singkawang, David Anderson Setiawan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana dan bentuk kepedulian terhadap warga binaan lansia.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan sikap positif mereka, sekaligus perhatian kemanusiaan dari negara,” ujar Kalapas Singkawang.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti pembinaan dan berperilaku baik selama menjalani pidana.

Posting Komentar

0 Komentar