Singkawang - Senin (20/06)
Sinergitas Lapas Singkawang Dengan Kejari Singkawang Terapkan Restorative Justice
Bertempat di Lapas Kelas II B Singkawang Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang yang diwakili Kasi Pidum Martha Evalina Siahaan melaksanakan Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kepada 2 orang Tahanan tindak pidana KDRT
Penghentian penuntutan dilakulan berbagai tahapan termasuk perdamaian dari korban dan dilaksanakan ekspose dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya ujar Kasi Pidum Kejari Singkawang.
Plh. Kalapas Singkawang, La Ode Muhamad Masrul didampingi Kasubsi Regitrasi dan Bimbingan Pemasyarakatan, Junaidi Alexander menyambut baik upaya ditempuh Kejari Singkawang. Kami berharap kedua tersangka yang sudah keluar dari Tahanan dapat menikmati hidup bersama keluarganya dan tidak lagi melakukan perbuatan serupa, ujar La Ode.
Kasubsi Registrasi dan Bimpas, Alex menjelaskan Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sangat menginisiasi pengoptimalan Keadilan Restoratif sebagai salah satu solusi mengantisipasi terlalu penuhnya atau over crowded Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Kanwil Kemenkumham Kalbar
@Kemenkumham_RI
@DITJEN_PAS
@kumham_kalbar
@divpaskalbar
#KumhamPasti
#KumhamKalbar
0 Komentar