Singkawang - Jumat (18/02)
Tingkatkan Akuntabilitas, Lapas Singkawang Ikuti Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
Kalapas beserta pejabat struktural Lapas Singkawang ikuti kegiatan secara virtual menggunakan media zoom meeting. Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dibuka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi serta diikuti seluruh UPT se-Indonesia.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-10.01.OT.02.02 tah2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dan disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman S. M. Hutapea menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan Akuntabilitas, Objektif dan Sistematis, serta optimalisasi program pembinaan yang disempurnakan agar pemenuhan hak-hak narapidana dapat tercapai.
Kalapas singkawang berharap dengan sosialisasi ini dapat mempermudah pembinaan warga binaan dan memenuhi hak-hak para warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Komentar