Lapas Singkawang Ikuti Obrolan Peneliti (OPini) Tentang Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui, serta Anak Bawaan

Singkawang - Senin (21/02)

Lapas Singkawang Ikuti Obrolan Peneliti (OPini) Tentang Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Hamil, Menyusui, serta Anak Bawaan

Pejabat struktural Lapas Singkawang ikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta secara virtual melalui media zoom meeting. Kegiatan ini juga disiarkan secara langsung dikanal youtube Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemenuhan hak warga binaan khususnya bagi perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan pemerintah No.32 Tahun 1999 pasal 20 yang berisi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang sakit, hamil atau menyusui, berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.

Lapas Singkawang selalu melakukan tugas pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif akan diberikan haknya tanpa pungutan biaya atas layanan yang dilakukan oleh petugas.

Posting Komentar

0 Komentar