Singkawang – Dalam rangka memperkuat proses pembinaan serta memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertempat di Aula Lapas Singkawang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses evaluasi dan pembahasan terhadap perkembangan warga binaan selama menjalani masa pidana, termasuk dalam pemberian hak integrasi dan remisi. Sidang TPP dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, keaktifan dalam mengikuti program pembinaan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan sidang kali ini, terdapat *51 orang warga binaan yang mendapatkan usulan remisi*, dengan pelaksanaannya diwakili oleh *13 orang warga binaan*. Selain itu, Sidang TPP juga membahas *7 orang warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan program integrasi*.
Melalui Sidang TPP, Lapas Singkawang terus berupaya memastikan setiap proses pemberian hak warga binaan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sidang juga menjadi sarana untuk mengevaluasi perkembangan pembinaan serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengamatan terhadap masing-masing warga binaan.
Lapas Singkawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan, sehingga warga binaan dapat mengikuti setiap tahapan pembinaan dengan baik dan memiliki kesiapan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Dengan terlaksananya Sidang TPP ini, diharapkan proses pembinaan di Lapas Singkawang dapat berjalan secara optimal serta mendukung tujuan pemasyarakatan dalam membentuk warga binaan agar mampu memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat kembali berperan secara positif di masyarakat.




0 Komentar