Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Kalapas Singkawang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

 


Singkawang – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Singkawang, Eddy Junaedi, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang dan dilaksanakan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Singkawang.


Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri Singkawang dalam menindaklanjuti barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kepastian hukum serta tertib dalam pengelolaan barang bukti.


Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Singkawang turut menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti bersama jajaran aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kehadiran Kalapas menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kota Singkawang.


Kalapas Singkawang, Eddy Junaedi, menyampaikan bahwa sinergi antarinstansi merupakan hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung proses penegakan hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan.


“Sinergi dan kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum perlu terus diperkuat. Dengan koordinasi yang baik, pelaksanaan tugas masing-masing instansi dapat berjalan secara optimal dan memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum,” ujar Eddy.


Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman dan tertib. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara Lapas Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Rupbasan Singkawang, serta instansi terkait lainnya dapat terus terjalin dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

0 Komentar