Lapas Kelas IIB Singkawang Laksanakan Sidang TPP Online untuk Warga Binaan

Singkawang – Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang penguatan peran Kantor Wilayah dalam pemberian hak bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas IIB Singkawang melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara daring pada Senin (29/6/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sahardjo Lapas Kelas IIB Singkawang dengan agenda pembahasan usulan program integrasi bagi enam orang WBP.


Sidang dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Ketua TPP yang dijabat oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Sekretaris TPP selaku Kepala Subsi Registrasi, anggota TPP, Pos Bapas Sambas, serta petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat yang mengikuti kegiatan secara daring.


Kegiatan diawali dengan pembukaan sidang oleh Ketua TPP. Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan **Zero Narkoba dan Handphone (HP)** di dalam lapas. Beliau menegaskan bahwa setiap Warga Binaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Register F sehingga tidak dapat memperoleh Surat Keputusan (SK) hak integrasi. Selain itu, Kalapas juga mengimbau seluruh Warga Binaan agar senantiasa menjaga kedisiplinan, mematuhi tata tertib, dan tidak melakukan pelanggaran, mengingat WBP yang diusulkan memperoleh hak integrasi diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang baik serta memberikan contoh yang baik bagi warga binaan lainnya.


Selanjutnya, Anggota TPP menyampaikan bahwa syarat utama dalam pengusulan hak bersyarat adalah Warga Binaan harus berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Selain itu, setiap WBP juga wajib memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, serta aktif mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian yang diselenggarakan oleh Lapas.


Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Pos Bapas Sambas turut memberikan arahan kepada para Warga Binaan agar tidak mengabaikan kewajiban wajib lapor setelah berada di luar Lapas serta mengenali Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan mendampingi mereka selama menjalani masa integrasi di tengah masyarakat.


Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat menegaskan bahwa hak integrasi yang diberikan negara bukanlah hak yang bersifat mutlak. Hak tersebut dapat dicabut apabila Warga Binaan terbukti melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan selama menjalani program integrasi.


Seluruh rangkaian sidang berlangsung dengan tertib dan penuh antusias. Keenam Warga Binaan yang diusulkan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan serta pertimbangan yang diberikan. Mereka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.


Pelaksanaan Sidang TPP ini merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Singkawang dalam memastikan setiap usulan program integrasi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak Warga Binaan dapat diberikan secara tepat sasaran dengan tetap mengedepankan aspek pembinaan, keamanan, dan kepentingan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar