Pontianak (09/08) - Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono bersama seluruh Ka UPT Satker Kemenkumham Kalimantan Barat dan para peserta sosialisasi, menghadiri sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat secara virtua.
Acara ini secara khusus ditujukan kepada aparat penegak hukum dari seluruh penjuru Indonesia. Para pilar penting sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk jaksa, polisi, hakim, advokat, dan petugas pemasyarakatan, memiliki peran sentral dalam implementasi UU KUHP. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum memahami, menerapkan, dan menyebarkan muatan UU KUHP sesuai dengan prinsip dan tujuan yang diamanatkan, termasuklah di Kalimantan Barat.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
Selain itu, tujuan utama Sosialisasi UU KUHP adalah meningkatkan pengetahuan dan kompetensi aparat penegak hukum, sehingga mereka dapat mengimplementasikan UU KUHP dengan tepat dan menghindari perbedaan interpretasi yang berpotensi menimbulkan hambatan di masa mendatang.
#KumhamPasti #KumhamKalbar #KalbarPastiMantap #MenpanRB Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa Lapas Singkawang
0 Komentar