Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2023 kepada 57 (Lima Puluh Tujuh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan


Singkawang (04/06) - Pemberian remisi kepada Warga Binaan yang menganut agama Budha tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Singkawang ,Minggu (4/6/2023)

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi, diberikan secara simbolis oleh Kasubsi Registrasi & Bimkemas mewakili Kalapas didampingi staf. Pemberian remisi tersebut dengan rincian RK I sebanyak 57 orang dan RK II sebanyak 1 orang, pemberian remisi juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diberikan bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

#KumhamPasti #KumhamKalbar #KalbarPastiMantap #MenpanRB Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa Lapas Singkawang



Posting Komentar

0 Komentar