Singkawang (13/04) - Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono ikuti Acara Simposium Nasional Pemasyarakatan Bertema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 Tahun 2023. Kegiatan diikuti secara virtual melalui media zoom meetin dan juga disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Humas Ditjenpas.
Bertindak sebagai Keynote Speech Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menyampaikan tentang shifting paradigm terhadap mekanisme formal penyelesaian pelanggaran hukum (sistem peradilan pidana) sehingga apa yang menjadi mandate, apa yang menjadi cita-cita, tujuan mulia dari disahkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pemasyarakatan sebagai upaya pemulihan kesatuan hidup, kehidupan, dan penghidupan sehingga diharapkan dapat mengintegrasikan kembali para pelanggar hukum kedalam masyarakat dan ikut serta dalam pembangunan negara secara aktif, serta diharapkan dapat menanamkan kembali nilai-nilai nasionalisme sehingga menimbulkan rasa turut bertanggung jawab para pelanggar hukum dalam usaha bersama membangun bangsa.
Pemidanaan Kedepan Harus 1. Menitikberatkan pada upaya untuk memberikan penyelesaian secara berkeadilan dan mencoba memulihkan keadaan seperti semula, 2. Dimaknai sebagai upaya memberikan perhatian yang besar pada korban, pelibatan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara, dan mengembangkan tanggung jawab pelaku, 3. Memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentukbentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya.
KUHP dan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan merupakan wajah baru, semangat baru dan harapan baru bagi insan Pemasyarakatan. Menghadapi berbagai arus perubahan sosial terkait pemidanaan tersebut, maka peran Pemasyarakatan sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana yang melaksanakan pembinaan intra maupun ekstra-mural, mulai dari tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-adjudikasi tentunya juga harus melakukan persiapan dan pembenahan
#KumhamPasti #KumhamKalbar #KalbarPastiMantap #MenpanRB Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa Lapas Singkawang
0 Komentar