Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2023 Lapas Singkawang di Vihara THICU MIAO (Dewa Bumi) Oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar



Singkawang (22/01) – Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti beserta Ka.UPT Lapas/Rutan Singkawang, Sambas, Bengkayang, dan Mempawah menghadiri dan memberikan remisi khusus kepada Warga Binaan Lapas/Rutan yang terdaftar di surat MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-126.PK.05.04 TAHUN 2023

TENTANG PEMBERIAN REMISI KHUSUS (RK) IMLEK TAHUN 2023 DAN PENGURANGAN MASA PIDANAREMISI KHUSUS (RK) IMLEK TAHUN 2023.
Dalam sambutannya Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menyampaikan Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program – program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat disaat yang bersangkutan kembali di tengah – tengah masyarakat nantinya.
“Jadilan insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat dilingkungan tempat tinggal saudara nantinya”. Ucap Ika.
@kemenkumhamri
@kemenpanrb
@rbkunwas
@ditjenpas
@kemenkumham_kalbar
@divpaskalbar
---------------------------------------------------------

#KumhamPasti #KumhamKalbar #KalbarPastiMantap #MenpanRB Kanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa Lapas Singkawang

Posting Komentar

0 Komentar