Singkawang - Senin (16/05)
Hari Raya Waisak, 73 Orang Warga Binaan Mendapatkan Remisi Khusus
Bertepatan dengan hari senin, tanggal 16 Mei 2022 jatuh hari raya waisak 2566 BE, 73 warga binaan Lapas Singkawang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
Dari 73 warga binaan tersebut, 7 orang WBP mendapatkan 15 hari remisi, 60 orang WBP mendapatkan 1 bulan remisi, 6 orang WBP mendapatkan 1 bulan 15 hari remisi.
Pembacaan SK Remisi dan penyerahan SK Remisi secara simbolis dilakukan oleh Plh. Kalapas Singkawang, La Ode Muhamad Masrul dan disaksikan oleh perwakilan Dewan Pengurus Daerah Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI).
La Ode berpesan kepada warga binaan untuk menjalani masa pembinaan di Lapas Singkawang dengan baik, dengan cara mematuhi tata tertib dan ikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Singkawang.
Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pembinaan di Lapas. Oleh karena itu, remisi yang kalian dapat ini jadikan motivasi untuk memperbaiki diri, dan perlu diketahui pengurusan remisi ini gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun, serta sesuai dengan pesyaratan administratif dan substantif yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, tutur La Ode
Kanwil Kemenkumham Kalbar
@Kemenkumham_RI
@DITJEN_PAS
@kumham_kalbar
@divpaskalbar
#KumhamPasti
#KumhamKalbar
0 Komentar