Singkawang - Jumat (11/03)
Wujudkan Pemerintahan Yang Bersih Dan Transparan, Lapas Singkawang Pasang Spanduk, Banner Dan Poster Aplikasi LAPOR!
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id. Prinsip aplikasi LAPOR merupakan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) yang mudah diakses dan mudah dikelola.
Pemasangan spanduk, banner dan poster disesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Spanduk berukuran 3x1 m dipasang dihalaman depan kantor, standing banner ditempatkan di ruang pendaftaran penitipan makanan dan poster di tempel dipapan pengumuman layanan.
Kegiatan ini berkaitan dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-10.HH.07.05 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SP4K) - LAPOR! Tahun 2021 – 2024.
SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Adapun tujuan SP4N adalah agar :
1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
0 Komentar