Singkawang - Senin (14/02)
Penyemprotan Disinfektan Sebagai Langkah Pencegahan Masukknya Covid-19 Di Lapas Singkawang
Dilansir dari akun instagram @kominfo_singkawang, per tanggal 6 Februari 2022 Kategori Resiko Kenaikan Kasus Covid-19 di Kota Singkawang berada di ZONA KUNING yang artinya Zona Resiko Rendah. Kemudian per tanggal 12 Februari 2022, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Singkawang sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) orang.
Sebagai langkah preventif, Lapas Singkawang laksanakan penyemproton disinfektan di lingkungan Lapas Singkawang. Petugas Lapas Singkawang mengawasi serta mengarahkan warga binaan untuk melakukan penyemprotan disinfektan dari setiap ruangan kantor dan pelayanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang.
Penyemprotan juga dilakukan diseluruh blok hunian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang. Penyemprotan dilakukan secara rutin dan berkala agar dapat mencegah masuknya virus covid-19 ke dalam lingkungan Lapas Singkawang. Setiap melakukan aktivitas sehari – hari, semua petugas lapas dan warga binaan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
M. Yani, selaku Kalapas Singkawang mengatakan, penyemprotan disinfektan rutin dilaksanakan dari tahun-tahun sebelumnya pada setiap harinya. Hari sabtu minggu lalu, sudah dibagikan masker dan multivitamin kepada pegawai dan warga binaan. Semoga ketika semua tetap sehat, terlindungi, dan lapas singkawang dalam situasi aman.
0 Komentar