Singkawang - Jumat (04/02)
Kalapas Singkawang Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022
Kegiatan telah dilakasanakan pada hari kamis, 03 Februari 2022 secara virtual menggunakan media zoom meeting. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Setelah mengikuti kegiatan ini, Kalapas Singkawang M. Yani langsung menginteruksikan kepada Plt. Kasi Binadik Giadja, Rendra Kurniawan dan Kasubsi Registrasi dan Bimpas, Noviyadi beserta Stafnya untuk dapat melaksanakan pemenuhan Hak-Hak warga binaan yang berkaitan dengan Permen terbaru ini dengan baik dan sesuai dengan SOP nya.
0 Komentar