Kalapas Singkawang Beserta Pejabat Struktural Ikuti Penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022

Singkawang - Senin (07/02)

Kalapas Singkawang Beserta Pejabat Struktural Ikuti Penyampaian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022

Kalapas Singkawang beserta Pejabat Struktural mengikuti kegiatan secara virtual melalui media zoom meeting.

Kegiatan diikuti oleh seluruh Unit Pelayanan Teknis Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia.

Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dibuat untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik; Peraturan ini sebelumnya sudah ada melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Adapun Peraturan Menteri yang baru ini menggantikan Peraturan tersebut.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang akan berusaha semaksimal mungkin dalam memenuhi sarana dan prasarana untuk mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan PERMENKUMHAM No. 2 Tahun 2022.

Posting Komentar

0 Komentar